For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Naskah di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Also known as: Perka Bakamla 6/2018 · Perka Bakamla No. 6 Tahun 2018 · Perka Bakamla Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2018Publication Date:31 Mei 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
ThemeTata Naskah di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LocationBadan Keamanan Laut
Effective Date31 Mei 2018
Publication Date31 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk mengatur tata naskah dinas di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Peraturan ini mengatur jenis dan format naskah dinas, pembuatan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, dan pengamanan naskah dinas. Tata naskah dinas ini menjadi acuan bagi unit kerja di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dalam melakukan kegiatan tata naskah dinas. Kewenangan penandatanganan naskah dinas melekat pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.

(-)

(-)