For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 7/2014 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:1 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Effective Date-
Publication Date01 Desember 2014
Place of EnactmentLanggur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 8 Seri A)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 618.883.001.119,00, belanja sebesar Rp 647.360.926.823,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (28.477.925.704,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 30.377.925.704,00 dan pengeluaran sebesar Rp 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 28.477.925.704,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

(-)

(-)