For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 6/2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2025Publication Date:30 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date01 Januari 2025
Publication Date30 Agustus 2024
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukoharjo untuk periode 2025-2045. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan berkelanjutan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat. RPJPD memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah. RPJPD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan dilaporkan kepada Bupati. Perubahan RPJPD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

(-)

(-)