For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017

Also known as: PMK 33/PMK.02/2016 · PMK No. 33/PMK.02/2016

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2016Publication Date:2 Maret 2016
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Maret 2016
Publication Date02 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penetapan/ijin satuan biaya masukan lainnya untuk penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi, dan pemberian keterangan ahli dan beracara di persidangan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 menetapkan standar biaya masukan untuk Tahun Anggaran 2017. Standar biaya ini mencakup satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Standar biaya ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi, yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Penerapan standar biaya ini harus berpedoman pada peraturan menteri keuangan terkait pedoman standar biaya, struktur biaya, dan indeksasi. Dengan berlakunya peraturan ini, surat persetujuan penetapan/ijin satuan biaya masukan lainnya yang diterbitkan sebelum peraturan ini tetap berlaku untuk Tahun Anggaran 2016, namun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2017.

1. Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penetapan/ijin satuan biaya masukan lainnya untuk penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi, dan pemberian keterangan ahli dan beracara di persidangan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku untuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2016. 2. Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penetapan/ijin satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

(-)