on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementrian Perindustrian
Also known as: PMK 92/PMK.05/2016 · PMK No. 92/PMK.05/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian. Hal ini dilakukan setelah adanya usulan perubahan tarif dari Menteri Perindustrian dan kajian oleh Tim Penilai.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang mencakup berbagai jenis jasa seperti pengujian, kalibrasi, sertifikasi, pendidikan dan pelatihan, alih teknologi, penelitian dan pengembangan, serta konsultasi. Tarif ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan memperhitungkan biaya produksi serta margin untuk administrasi dan pengembangan. Selain itu, peraturan ini mengatur ketentuan khusus untuk tarif bagi perusahaan multinasional dan lembaga pendidikan, serta pengenaan royalti atas penggunaan hasil penelitian yang dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual.