For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementrian Perindustrian

Also known as: PMK 92/PMK.05/2016 · PMK No. 92/PMK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2016Publication Date:9 Juni 2016
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementrian Perindustrian
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Juni 2016
Publication Date09 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian. Hal ini dilakukan setelah adanya usulan perubahan tarif dari Menteri Perindustrian dan kajian oleh Tim Penilai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang mencakup berbagai jenis jasa seperti pengujian, kalibrasi, sertifikasi, pendidikan dan pelatihan, alih teknologi, penelitian dan pengembangan, serta konsultasi. Tarif ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan memperhitungkan biaya produksi serta margin untuk administrasi dan pengembangan. Selain itu, peraturan ini mengatur ketentuan khusus untuk tarif bagi perusahaan multinasional dan lembaga pendidikan, serta pengenaan royalti atas penggunaan hasil penelitian yang dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)