Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Kota Bekasi. RPPLH ini dimaksudkan untuk memelihara fungsi lingkungan hidup dan melindungi wilayah Kota Bekasi dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Sasaran RPPLH meliputi terwujudnya rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Ruang lingkup RPPLH meliputi target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan rencana umum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Bekasi adalah 8 (delapan) isu strategis Kota Bekasi meliputi banjir, pencemaran akibat sampah dan limbah, kemacetan lalu lintas kendaraan, kawasan kumuh, penurunan air tanah, alih fungsi lahan dan penurunan kualitas air. Rencana umum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, penyampaian informasi dan/atau laporan.