Peraturan Presiden ini menetapkan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta-Prambanan (DPN BYP) untuk periode 2024-2044. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat pengembangan destinasi pariwisata nasional melalui perencanaan terpadu yang mencakup aspek kepariwisataan, cagar budaya, infrastruktur, dan lingkungan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pengembangan pariwisata. Rencana Induk ini juga mencakup visi, misi, tujuan, dan rencana aksi yang terperinci untuk setiap tahap pengembangan, dengan fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian budaya, dan pemberdayaan masyarakat lokal.