For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 24/2016 · Permen Ristekdikti No. 24 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2016Publication Date:20 April 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date11 Mei 2016
Publication Date20 April 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 615 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab di berbagai bagian dan subbagian dalam Direktorat Jenderal, termasuk Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pembelajaran, Direktorat Kemahasiswaan, dan Direktorat Penjaminan Mutu. Setiap bagian dan subbagian memiliki tugas spesifik seperti penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, fasilitasi, pengawasan, dan evaluasi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan.

(-)

(-)