For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 56 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin

Also known as: PERPRES 56/2005 · PERPRES No. 56 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2005Publication Date:10 Oktober 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Oktober 2005
Publication Date10 Oktober 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memastikan pelaksanaan program subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin dapat dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan terkoordinasi. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban kehidupan rumah tangga miskin sebagai kompensasi pengurangan subsidi BBM.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara. Tugas utama tim adalah mengawasi, menilai, dan memeriksa pelaksanaan program subsidi, serta merumuskan strategi untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan program. Tim juga berwenang menunjuk auditor independen dan melibatkan lembaga non-pemerintah dalam monitoring. Semua biaya operasional tim dibebankan kepada APBN.

(-)

(-)