For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 15/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 15 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2003Publication Date:12 Oktober 2003
Utang, Piutang & Hibah NegaraPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date13 Oktober 2003
Publication Date12 Oktober 2003
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi penghapusan piutang pajak dan retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis piutang pajak daerah yang dapat dihapuskan, meliputi yang tercantum dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, dokumen lain yang memuat ketetapan pajak, serta surat keputusan pembetulan dan keberatan yang menambah jumlah pajak yang harus dibayar. Juga mencakup pajak yang tidak dapat ditagih karena wajib pajak meninggal tanpa warisan, tidak memiliki kekayaan, hak penagihan kedaluwarsa, atau sebab lain berdasarkan hasil penelitian.
  2. Jenis piutang retribusi daerah yang dapat dihapuskan, meliputi yang tercantum dalam SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRD, dokumen lain yang memuat ketetapan retribusi, serta surat keputusan pembetulan dan keberatan yang menambah jumlah retribusi yang harus dibayar. Juga mencakup retribusi yang tidak dapat ditagih karena wajib retribusi meninggal tanpa harta, tidak memiliki kekayaan, hak penagihan kedaluwarsa, atau sebab lain berdasarkan hasil penelitian.
  3. Prosedur penghapusan piutang pajak dan retribusi, meliputi penelitian dan inventarisasi oleh DIPENDA atau Perangkat Daerah Penghasil, audit oleh BAWAS, usulan dari Kepala DIPENDA kepada Gubernur, dan persetujuan dari DPRD.
  4. Gubernur berwenang menghapuskan piutang setelah mendapat persetujuan DPRD, yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  5. Kepala DIPENDA dan Kepala Biro Keuangan menghapuskan penagihan dari daftar tagihan dan buku administrasi berdasarkan Keputusan Gubernur.

(-)

(-)