For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 2/2007 · Perda Kabupaten Tegal No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2007Publication Date:15 Januari 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date16 Januari 2007
Publication Date15 Januari 2007
Place of EnactmentSlawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2007 mengatur tentang Retribusi Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian (IPPT). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencegah perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian yang tidak terkendali, yang dapat mengganggu produksi pangan dan merusak lingkungan. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian perubahan penggunaan tanah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Retribusi: Setiap pemberian IPPT oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan, dengan pengecualian tertentu seperti izin lokasi dengan kebutuhan tanah yang luas atau kegiatan pembangunan untuk kepentingan pemerintah, tempat ibadah, dan yayasan yatim piatu.
  2. Subjek Retribusi: Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh IPPT.
  3. Tata Cara Penyelesaian Permohonan IPPT: Setiap perubahan peruntukan tanah pertanian ke non pertanian harus memperoleh izin dari Bupati.
  4. Jangka Waktu IPPT: Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Jika tidak ada kegiatan dalam jangka waktu tersebut, izin dapat dicabut.
  5. Penolakan dan Pencabutan Izin: Izin dapat ditolak jika persyaratan tidak dipenuhi atau dicabut jika terjadi pelanggaran.
  6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan harga dasar tanah, luas tanah, lokasi tanah, fungsi kawasan, peruntukan tanah, dan biaya pembuatan peta.
  7. Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan formula yang melibatkan harga dasar tanah, luas tanah, indeks lokasi, indeks fungsi kawasan, indeks peruntukan tanah, dan biaya pembuatan peta.
  8. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin diberikan.
  9. Saat Retribusi Terutang: Saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetor ke kas daerah. Pembayaran harus dilunasi sekaligus dalam waktu 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi atau karena bencana alam.

1. Orang pribadi atau badan yang telah memperoleh IPPT yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Orang pribadi atau badan yang belum memiliki IPPT pada saat berlakunya Peraturan daerah ini harus mengajukan permohonan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).