on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penataan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Garut 3/2008 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan bangunan di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan yang pesat, terutama di bidang permukiman, perumahan, perdagangan, dan pusat keramaian umum, yang memerlukan penataan dan pengendalian. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan, memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta menyelenggarakan bangunan secara tertib.
Peraturan ini mengklasifikasikan bangunan berdasarkan fungsi (hunian, usaha, kesehatan, pendidikan, peribadatan, dll.), kelas (permanen, semi permanen, tidak permanen), wilayah (pusat kota, tengah kota, pinggiran kota), ketinggian (rendah, sedang, tinggi), status (negara, swasta, masyarakat), dan lokasi (tepi jalan arteri, kolektor, lokal, lingkungan). Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan umum (sesuai RTRW, RDTRKP, RTBL) dan khusus (administratif dan teknis).
Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan (rencana tapak, garis sempadan, kepadatan, ketinggian, arsitektur, ruang terbuka hijau, prasarana dan utilitas, sirkulasi dan parkir) dan keandalan bangunan (struktur, kebakaran, gangguan alam, aksesibilitas, kesehatan dan kenyamanan, kelengkapan bangunan).
Peraturan ini juga mengatur tentang pembangunan berskala besar, pembangunan bangunan di atas/bawah tanah/air/prasarana umum, mekanisme penyelenggaraan bangunan (perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pembongkaran), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan peran serta masyarakat dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban.