Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Latar belakangnya adalah kemiskinan merupakan masalah mendesak yang memerlukan penanganan terpadu dari berbagai pihak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Kriteria dan pendataan warga miskin, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan data dari Pemerintah Pusat. Kriteria kemiskinan meliputi kondisi mata pencaharian, pengeluaran, kemampuan berobat, membeli pakaian, menyekolahkan anak, serta kondisi rumah.
Hak dan kewajiban warga miskin, di mana warga miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, lingkungan hidup yang sehat, pekerjaan, dan rasa aman. Warga miskin juga berkewajiban melakukan upaya pemenuhan kebutuhan dasar, mentaati norma, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Tanggung jawab Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan, menyusun rencana, kebijakan, dan menyediakan alokasi dana. Dunia usaha bertanggung jawab turut serta memenuhi hak warga miskin dan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan. Masyarakat bertanggung jawab dan berperan serta dalam penanggulangan kemiskinan di lingkungannya.
Arah kebijakan, strategi, dan program penanggulangan kemiskinan, yang meliputi program berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro, dan program lainnya. Program-program ini mencakup bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, serta perluasan kesempatan kerja.