For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024

Also known as: Keppres 8/2020 · Keppres No. 8 Tahun 2020 · Keppres Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2020Publication Date:18 Maret 2020
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKomite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2020
Publication Date18 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2015-2019

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melanjutkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang berkesinambungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional untuk periode 2020-2024. Komite Pengarah, yang diketuai oleh Wakil Presiden, bertanggung jawab menetapkan arah kebijakan dan menyelesaikan hambatan dalam pelaksanaan reformasi. Tim Reformasi, yang diketuai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bertugas merumuskan kebijakan operasional dan memantau pelaksanaan reformasi. Tim ini juga berwenang menetapkan tunjangan kinerja dan melaporkan kemajuan kepada Komite Pengarah.

(-)

(-)