Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mendukung otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi, yang akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Retribusi:** Mengatur jenis-jenis retribusi yang dipungut, meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, tera/tera ulang), Retribusi Jasa Usaha (pemakaian kekayaan daerah, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan), dan Retribusi Perizinan Tertentu (izin trayek, izin usaha perikanan).
2. **Objek dan Subjek Retribusi:** Menetapkan objek dan subjek dari masing-masing jenis retribusi, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa.
3. **Tarif Retribusi:** Menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis jasa dan perizinan, yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
4. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di tempat objek retribusi berada.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
6. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi berupa bunga.
7. **Penyidikan dan Ketentuan Pidana:** Mengatur tentang penyidikan tindak pidana di bidang retribusi dan sanksi pidana bagi wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya.