Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang meliputi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan dan tanggung jawab Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagai pelaksana teknis di Instansi Pemerintah, yang bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
- Klasifikasi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagai bagian dari rumpun ilmu sosial dan kategori keahlian.
- Jenjang jabatan yang terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- Tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yaitu melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yaitu melaksanakan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
- Persyaratan dan mekanisme pengangkatan dalam jabatan, termasuk melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
- Pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, yang memiliki tugas-tugas pembinaan yang spesifik.
- Kewajiban bagi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk memiliki organisasi profesi.