For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 5/2016 · Perda Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2016Publication Date:3 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date03 Oktober 2016
Publication Date03 Oktober 2016
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2008 Nomor 3); 2. Pasal 1 angka 8 dan angka 9, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), ayat (2) Pasal 8 ayat (1) Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2008 Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 13); 5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 14); 6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2011 Nomor 3); 7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2011 Nomor 3), kecuali ketentuan yang mengatur tentang Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muara Bungo masih tetap berlaku sampai ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang rumah sakit umum daerah; 8. Pasal 6, Pasal 7 ayat (6) Pasal 8 huruf h dan huruf f Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2011 Nomor 7); 9. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2012 Nomor 26); 10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2014 Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2014 Nomor 3); 12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bungo, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, pertanian, koperasi, lingkungan hidup, pemuda dan olahraga, ketahanan pangan, kependudukan, penanaman modal, sosial, perhubungan, pemberdayaan masyarakat, perpustakaan, tenaga kerja, dan satuan polisi pamong praja. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset, pengelolaan pajak dan retribusi, serta kepegawaian dan pengembangan SDM. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Bupati.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tergabung dengan urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik. 3. Anggaran penyelenggaraan urusan Pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi rumah sakit daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit daerah baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.

(-)