Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bungo, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, pertanian, koperasi, lingkungan hidup, pemuda dan olahraga, ketahanan pangan, kependudukan, penanaman modal, sosial, perhubungan, pemberdayaan masyarakat, perpustakaan, tenaga kerja, dan satuan polisi pamong praja. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset, pengelolaan pajak dan retribusi, serta kepegawaian dan pengembangan SDM. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Bupati.