Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2011 mengatur tentang jenis kegiatan usaha masyarakat yang wajib memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengendalikan dan membina kegiatan usaha masyarakat dalam pemanfaatan ruang serta pengendalian dampak yang ditimbulkan. Tujuannya adalah untuk memacu tumbuh kembangnya usaha-usaha masyarakat dan memberdayakan jenis-jenis usaha di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewajiban Perizinan:** Setiap jenis kegiatan usaha masyarakat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah.
2. **Jenis Perizinan dan SKPD Terkait:** Lampiran Peraturan Daerah juga mengatur jenis perizinan yang diperlukan, izin lain yang harus dipenuhi, SKPD penerbit izin, SKPD pemberi rekomendasi, SKPD yang melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian secara teknis, serta SKPD yang melaksanakan pengawasan, penertiban, dan penegakan kebijakan izin. Selain itu, dicantumkan pula keterangan mengenai jenis retribusi yang dipungut.
3. **Persyaratan Teknis:** Persyaratan teknis untuk mendapatkan izin dan lama berlakunya izin akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
4. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perizinan.