For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 18/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:23 Juni 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJenis Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date23 Juni 2011
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha dan Retribusinya (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2002 Nomor 2 Seri C Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2002 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Retribusinya (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2002 Nomor 3 Seri C Nomor 3). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penerbitan Izin Industri dan Retribusinya (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2002 Nomor 5 Seri C Nomor 5). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberian dan Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2003 Nomor 31 Seri C Nomor 2). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2005 tentang Izin Perbengkelan dan Retribusinya (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005 Nomor 7 Seri C Nomor 2). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan & Informasi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005 Nomor 9 Seri C Nomor 4). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005 Nomor 13 Seri C Nomor 8). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Lembaga Pelatihan Kerja (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005 Nomor 35 Seri C Nomor 13). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi Surat Izin Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 18).

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2011 mengatur tentang jenis kegiatan usaha masyarakat yang wajib memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengendalikan dan membina kegiatan usaha masyarakat dalam pemanfaatan ruang serta pengendalian dampak yang ditimbulkan. Tujuannya adalah untuk memacu tumbuh kembangnya usaha-usaha masyarakat dan memberdayakan jenis-jenis usaha di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewajiban Perizinan:** Setiap jenis kegiatan usaha masyarakat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah. 2. **Jenis Perizinan dan SKPD Terkait:** Lampiran Peraturan Daerah juga mengatur jenis perizinan yang diperlukan, izin lain yang harus dipenuhi, SKPD penerbit izin, SKPD pemberi rekomendasi, SKPD yang melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian secara teknis, serta SKPD yang melaksanakan pengawasan, penertiban, dan penegakan kebijakan izin. Selain itu, dicantumkan pula keterangan mengenai jenis retribusi yang dipungut. 3. **Persyaratan Teknis:** Persyaratan teknis untuk mendapatkan izin dan lama berlakunya izin akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 4. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perizinan.

1. Sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati yang mengatur syarat-syarat teknis perizinan kegiatan usaha, maka penerbitan izin mengacu pada persyaratan yang berlaku selama ini. 2. Terhadap izin usaha yang telah ada, tetap berlaku sampai dengan masa waktu berlakunya berakhir. 3. Terhadap kegiatan usaha yang belum mempunyai izin, maka mengacu pada Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).