For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kab Gunungkidul Tahun 2023 - 2043

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 8/2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2023Publication Date:14 Desember 2023
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Kab Gunungkidul Tahun 2023 - 2043
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date14 Desember 2023
Publication Date14 Desember 2023
Place of EnactmentWonosari

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gunungkidul Tahun 2023-2043 menetapkan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri di Kabupaten Gunungkidul. Pembangunan industri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan kemandirian industri, meningkatkan daya saing produk industri, mengembangkan perwilayahan industri, melindungi persaingan yang sehat, mempermudah investasi, dan memperluas lapangan kerja. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun RPIK dengan memperhatikan RIPIN, KIN, RPI DIY 2019-2039, RPJPD, RPJMD, potensi sumber daya industri daerah, RTRW, keserasian dengan kegiatan sosial ekonomi, daya dukung lingkungan, proyeksi penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan lahan, dan peran serta masyarakat. RPIK memuat gambaran umum daerah, sumber daya industri, sarana dan prasarana, pemberdayaan IKM, visi dan misi pembangunan industri, serta strategi dan program pembangunan industri. Program pembangunan industri meliputi pengembangan industri unggulan (makanan, tekstil, pakaian jadi, kulit, barang galian bukan logam, barang logam, furnitur, kayu, farmasi, dan pengolahan lainnya), pengembangan perwilayahan industri melalui kawasan peruntukan industri dan sentra IKM, pembangunan sumber daya industri (SDM, SDA, teknologi, kreativitas, pembiayaan), pembangunan sarana prasarana industri (lingkungan, lahan, energi, telekomunikasi, air, sanitasi, transportasi, sistem informasi), dan pengembangan IKM melalui pendataan, pembinaan, peningkatan akses, dan pemberian fasilitas. Peran serta masyarakat diutamakan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan industri. RPIK berlaku selama 20 tahun (2023-2043) dan ditinjau setiap 5 tahun atau jika ada perubahan kebijakan strategis. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program, yang dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi, serta menyampaikan laporan kepada Gubernur dan Menteri Perindustrian. Pendanaan dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah.

1. Kebijakan Pembangunan Industri yang telah atau sedang dilaksanakan di Daerah sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)