on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 215 Tahun 1968 tentang Struktur Organisasi Dan Tugas Pokok Sekretariat Negara
Also known as: Keppres 215/1968 · Keppres No. 215 Tahun 1968 · Keppres Nomor 215 Tahun 1968
Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1968 menetapkan struktur organisasi dan tugas pokok Sekretariat Negara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membantu Presiden dalam menjalankan kekuasaan negara, baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan. Sekretariat Negara dipimpin oleh Sekretaris Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur organisasi Sekretariat Negara terdiri dari unit-unit pusat yang tidak termasuk dalam satuan departemen, seperti Sekretariat Kabinet, Sekretariat Kepresidenan, dan Sekretariat Militer. Fungsi utama Sekretariat Negara meliputi koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas pemerintahan pusat, serta penyelenggaraan administrasi bagi lembaga-lembaga pemerintahan tingkat pusat yang berada langsung di bawah Presiden. Susunan organisasi dan pembagian tugas ditetapkan melalui Keputusan Presiden.