on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Also known as: PMK 15/PMK.05/2019 · PMK No. 15/PMK.05/2019
Peraturan Menteri ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (P3Tek KEBTKE) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa yang diberikan P3Tek KEBTKE kepada pengguna jasa.
Tarif layanan terdiri atas:
Tarif pengujian tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Tarif layanan penunjang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU P3Tek KEBTKE, dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat. Tarif perbantuan tenaga ahli ditetapkan berdasarkan kontrak antara Kepala BLU P3Tek KEBTKE dengan pihak lain, dengan memperhatikan pendidikan, pengalaman, keahlian, dan standar biaya yang ditetapkan oleh asosiasi jasa konsultan tenaga ahli, ditambah margin minimal 25% untuk administrasi dan pengembangan.
BLU P3Tek KEBTKE dapat memberikan jasa layanan di bidang pengujian, penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta pelayanan jasa di bidang teknologi ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif jasa layanan ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala BLU P3Tek KEBTKE dengan pihak pengguna jasa.
BLU P3Tek KEBTKE dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa. Tarif layanan yang berasal dari kerja sama ini ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala BLU P3Tek KEBTKE dengan pihak lain.
Terhadap layanan kepada instansi pemerintah dan/atau mahasiswa dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen), dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU P3Tek KEBTKE. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan ini diatur dengan Keputusan Kepala BLU P3Tek KEBTKE.