Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah pentingnya sumber daya air untuk kesejahteraan masyarakat dan perlunya pengelolaan yang seimbang antara ketersediaan dan kebutuhan air. Tujuannya adalah mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat, dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.
Ketentuan substansial meliputi:
- Asas pengelolaan sumber daya air: kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.
- Pola pengelolaan sumber daya air: disusun berdasarkan wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah, melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha.
- Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah: menetapkan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air, mengelola kawasan lindung sumber air, memberikan izin pemanfaatan air tanah dan sumber daya air.
- Konservasi sumber daya air: melalui perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
- Pendayagunaan sumber daya air: melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air, dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
- Pengendalian daya rusak air: melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan akibat daya rusak air, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
- Sistem informasi sumber daya air: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air.
- Pemberdayaan dan pengawasan: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan Sumber Daya Air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan Sumber Daya Air.
- Pembiayaan: Pembiayaan Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan Sumber Daya Air.
- Hak, kewajiban, dan peran masyarakat: masyarakat berhak memperoleh informasi, penggantian kerugian, dan manfaat atas pengelolaan sumber daya air, serta berkewajiban memperhatikan kepentingan umum.
- Penyelesaian sengketa: diupayakan melalui musyawarah, atau melalui pengadilan.