For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bank Belitung

Also known as: Perda Kota Prabumulih 8/2011 · Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bank Belitung
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPrabumulih

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Sumsel Babel sebagai mitra kerja Pemerintah Kota Prabumulih, menjaga stabilitas permodalan dengan Capital Adequate Ratio (CAR) di atas 15%, meningkatkan kualitas pelayanan perbankan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari deviden Bank Sumsel Babel.

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal daerah merupakan jenis Saham Seri A. Besaran penyertaan modal daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah dan bersumber dari APBD yang dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah. Seluruh laba/keuntungan yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetorkan ke kas daerah sebagai komponen pendapatan daerah dan dituangkan dalam APBD tahun anggaran berikutnya sebagai pos pendapatan asli daerah. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan penyertaan modal daerah, dibantu oleh SKPD terkait.

(-)

(-)