For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Kriteria Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi

Also known as: Peraturan KPU 1/2021 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2021 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2021Publication Date:6 Juli 2021
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePembentukan dan Kriteria Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date08 Juli 2021
Publication Date06 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1763);

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pembentukan dan kriteria tipologi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU Provinsi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Sekretariat KPU Provinsi untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU Provinsi. Pembentukan ini ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  2. Tipologi Sekretariat KPU Provinsi dibagi menjadi dua, yaitu tipe A (untuk beban kerja besar) dan tipe B (untuk beban kerja kecil). Penentuan tipologi didasarkan pada beban kerja, kebutuhan kelembagaan KPU, dan pemekaran atau penggabungan daerah.
  3. Mekanisme penentuan dan evaluasi tipologi Sekretariat KPU Provinsi diatur secara rinci, termasuk pembentukan tim evaluasi, rapat pleno KPU, dan pengajuan usulan kepada menteri terkait. Evaluasi dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
  4. Dalam hal terdapat pemekaran daerah provinsi, KPU membentuk Sekretariat KPU Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  5. Sekretariat KPU Provinsi di Aceh disebut Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, yang merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Sekretariat Jenderal KPU.

1. Penyesuaian tipelogi Sekretariat KPU Provinsi dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Komisi ini diundangkan.

(-)