Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pembentukan dan kriteria tipologi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU Provinsi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembentukan Sekretariat KPU Provinsi untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU Provinsi. Pembentukan ini ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- Tipologi Sekretariat KPU Provinsi dibagi menjadi dua, yaitu tipe A (untuk beban kerja besar) dan tipe B (untuk beban kerja kecil). Penentuan tipologi didasarkan pada beban kerja, kebutuhan kelembagaan KPU, dan pemekaran atau penggabungan daerah.
- Mekanisme penentuan dan evaluasi tipologi Sekretariat KPU Provinsi diatur secara rinci, termasuk pembentukan tim evaluasi, rapat pleno KPU, dan pengajuan usulan kepada menteri terkait. Evaluasi dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
- Dalam hal terdapat pemekaran daerah provinsi, KPU membentuk Sekretariat KPU Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- Sekretariat KPU Provinsi di Aceh disebut Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, yang merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Sekretariat Jenderal KPU.