Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1957
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1957 tentang Pemasukan Anggaran Belanja Negara
Also known as: UU 24/1957 · UU No. 24 Tahun 1957 · UU Nomor 24 Tahun 1957
Status:
Active
•Effective Date:31 Desember 1956•Publication Date:1 April 1957
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara
Information
TypeUndang-undang (UU)
ThemePemasukan Anggaran Belanja Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1956
Publication Date01 April 1957
Place of EnactmentJakarta
(-)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1957 bertujuan untuk mengatur pemasukan dan berlakunya Anggaran Belanja Negara. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah ketiadaan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar mengenai waktu pengajuan usul undang-undang anggaran umum kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan dasar kebijakan pemerintah jika undang-undang anggaran belum dimuat dalam Lembaran Negara. Undang-undang ini menetapkan bahwa usul anggaran harus diajukan sebelum 17 Agustus tahun sebelumnya dan mulai berlaku pada 1 Januari tahun dinas terkait. Jika anggaran belum dimuat, kebijakan pembiayaan didasarkan pada anggaran tahun sebelumnya. Dalam keadaan darurat, pengeluaran tak terduga dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan dan harus segera dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 1957 Pemerintah memajukan usul undang-undang penetapan anggaran umum untuk tahun dinas 1957.
2. Selama anggaran umum untuk tahun dinas 1957 belum ditetapkan dengan undang-undang, maka kebijaksanaan dalam pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara untuk tahun 1957 didasarkan atas anggaran umum untuk tahun dinas 1956.