on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 10/2025 · Permenhan No. 10 Tahun 2025 · Permenhan Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2025 ditetapkan sebagai upaya komprehensif untuk menanggulangi penyakit tuberkulosis (TBC) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian, serta memutus rantai penularan TBC melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Substansi kebijakan ini mencakup strategi nasional eliminasi TBC yang meliputi penguatan komitmen kepemimpinan, peningkatan akses layanan kesehatan yang bermutu, intensifikasi upaya kesehatan, serta penguatan manajemen program. Ruang lingkup subjek yang diatur meliputi prajurit TNI, ASN Kemhan, serta keluarga dari prajurit TNI dan ASN Kemhan. Kewajiban yang diatur mencakup pelaksanaan skrining, penemuan kasus secara pasif maupun aktif, pengobatan standar yang berpihak pada pasien, pemberian imunisasi, serta pemberian obat pencegahan bagi kelompok berisiko.
Terkait pembagian kewenangan, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan bertugas merumuskan kebijakan, sementara Pusat Kesehatan TNI dan jajaran kesehatan di tiap matra (AD, AL, AU) bertanggung jawab atas pembinaan sumber daya kesehatan dan pelaksanaan teknis penanggulangan TBC. Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di lingkungan Kemhan dan TNI diwajibkan melaporkan temuan kasus melalui sistem informasi TBC sebagai syarat klaim jaminan kesehatan. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, pengawasan berkala setiap semester, serta perlindungan terhadap stigma dan diskriminasi bagi pasien TBC.