on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN BAILO BARU DI KECAMATAN AMPANA KOTA
Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 11/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Tojo Una-Una, khususnya melalui pembentukan Kelurahan Bailo Baru di Kecamatan Ampana Kota. Pembentukan kelurahan ini didasarkan pada pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Kelurahan Bailo Baru yang berasal dari Lingkungan III Kelurahan Bailo, meliputi RW 05, RW 06 dan RW 07, RT 02 sampai RT 17. Pusat pemerintahan Kelurahan Bailo Baru berkedudukan di Bailo Baru. Pada saat pembentukan, Kelurahan Bailo Baru memiliki 489 kepala keluarga dan 2.063 jiwa penduduk. Luas wilayah Kelurahan Bailo Baru adalah ± 1,10 Km² dengan batas-batas yang telah ditetapkan. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari kelurahan induk menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten.