For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Peraturan ANRI 6/2018 · Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2018 · Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2018Publication Date:29 Januari 2018
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePetunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date20 Februari 2018
Publication Date29 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ditetapkan untuk mewujudkan pelaksanaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil/kinerja. Peraturan ini bertujuan sebagai panduan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dan kegiatan seluruh unit kerja di lingkungan ANRI agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup sistem penganggaran yang meliputi kode anggaran ANRI, program nasional, dan jenis belanja. Peraturan ini juga mengatur pejabat perbendaharaan seperti PA/PB, KPA/KPB, PPK, PP-SPM, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan BPP, termasuk tugas dan wewenang masing-masing. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Layanan Pengadaan (ULP) beserta tugas dan wewenangnya, serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja. DIPA ANRI dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja, serta dilaksanakan berdasarkan teknik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip penganggaran ANRI meliputi swakelola dan kontraktual.

(-)

(-)