For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Paser 2/2014 · Perda Kabupaten Paser No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2014Publication Date:2 Juli 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date02 Juli 2014
Publication Date02 Juli 2014
Place of EnactmentTanah Grogot

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 21) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Paser Tahun 2014 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyusun kembali peraturan daerah terkait perubahan dan peningkatan kapasitas kelembagaan Dinas Daerah, berdasarkan analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan daerah, kemampuan sumber daya aparatur, dan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penataan kembali kelembagaan perangkat daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Dinas Daerah: Dibentuk 19 Dinas Daerah dengan rincian nama-nama dinas. 2. Kedudukan Dinas Daerah: Dinas Daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh kepala dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 3. Tugas dan Fungsi Dinas Daerah: Setiap Dinas Daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi masing-masing dinas dirinci lebih lanjut dalam peraturan ini. 4. Susunan Organisasi Dinas Daerah: Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian), Bidang-Bidang (dengan seksi-seksi), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi masing-masing dinas berbeda-beda dan dirinci dalam peraturan ini. 5. Kelompok Jabatan Fungsional: Jabatan fungsional dapat ditetapkan untuk menyelenggarakan sebagian tugas Dinas Daerah yang membutuhkan keterampilan dan keahlian tertentu. 6. Tata Kerja: Kepala dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 7. Eselonisasi: Menetapkan eselonisasi jabatan struktural pada Dinas Daerah.

1. Pelaksanaan pengisian jabatan pada Dinas Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Selama Peraturan Daerah ini belum dilaksanakan, maka fungsi dan tugas Dinas Daerah tetap dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

(-)