Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyusun kembali peraturan daerah terkait perubahan dan peningkatan kapasitas kelembagaan Dinas Daerah, berdasarkan analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan daerah, kemampuan sumber daya aparatur, dan ketentuan yang berlaku.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penataan kembali kelembagaan perangkat daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Dinas Daerah: Dibentuk 19 Dinas Daerah dengan rincian nama-nama dinas.
2. Kedudukan Dinas Daerah: Dinas Daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh kepala dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
3. Tugas dan Fungsi Dinas Daerah: Setiap Dinas Daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi masing-masing dinas dirinci lebih lanjut dalam peraturan ini.
4. Susunan Organisasi Dinas Daerah: Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian), Bidang-Bidang (dengan seksi-seksi), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi masing-masing dinas berbeda-beda dan dirinci dalam peraturan ini.
5. Kelompok Jabatan Fungsional: Jabatan fungsional dapat ditetapkan untuk menyelenggarakan sebagian tugas Dinas Daerah yang membutuhkan keterampilan dan keahlian tertentu.
6. Tata Kerja: Kepala dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
7. Eselonisasi: Menetapkan eselonisasi jabatan struktural pada Dinas Daerah.