Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.701.548.608.847,46 dan belanja sebesar Rp 2.576.191.955.190,08, menghasilkan surplus sebesar Rp. 125.356.653.657,38. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 232.749.197.215,53 dan pengeluaran sebesar Rp 18.411.678.388,38, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 214.337.518.827,15. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 339.694.172.484,53. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.873.820.139.367,28, jumlah kewajiban sebesar Rp. 24.223.696.508,87, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.849.596.442.858,41. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian lebih lanjut.