on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Demak
Also known as: Perda Kabupaten Demak 8/2008 · Perda Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Demak ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah adanya perubahan mendasar terkait penataan susunan organisasi Kecamatan dan Kelurahan akibat pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan susunan, kedudukan, dan tugas pokok perangkat daerah Kabupaten Demak dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan perangkat daerah kecamatan dan kelurahan, susunan organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur tugas pokok Camat yang meliputi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta tugas umum pemerintahan seperti mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan, dan melaksanakan pelayanan masyarakat. Tugas pokok Lurah meliputi menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan tugas umum pemerintahan seperti melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan, memberdayakan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, memelihara sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan membina lembaga kemasyarakatan.
Selain itu, peraturan ini menetapkan eselon jabatan struktural, dimana Camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa, Sekretaris Kecamatan eselon IIIb, Lurah dan Kepala Seksi pada Kecamatan eselon IVa, serta Sekretaris Kelurahan, Kepala Sub Bagian pada Kecamatan dan Kepala Seksi pada Kelurahan eselon IVb.