For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum

Also known as: Permenkumham 26/2017 · Permenkumham No. 26 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 November 2017Publication Date:14 November 2017
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePersyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date21 November 2017
Publication Date14 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan layanan administrasi hukum bagi kantor advokat yang mempekerjakan advokat asing. Kantor Advokat dapat mempekerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing, yang meliputi hukum dari negara asalnya dan/atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan lainnya. Jumlah Advokat Asing yang dapat dipekerjakan ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan Advokat Indonesia yang bekerja pada kantor tersebut dengan perbandingan 4:1, dengan ketentuan paling banyak 5 orang Advokat Asing untuk setiap Kantor Advokat. Untuk mempekerjakan Advokat Asing, Kantor Advokat wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM setelah Advokat Asing memperoleh izin kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja. Advokat Asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum, atau instansi pemerintah. Kantor Advokat wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Jenderal secara periodik setiap 6 bulan mengenai pelaksanaan kewajiban Advokat Asing.

1. Advokat Asing yang telah diberikan persetujuan kerja dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan persetujuan kerja mempekerjakan Advokat Asing yang telah diterima sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum sampai dengan diterbitkannya keputusan.

1. Dalam hal Pemberian jasa hukum secara cuma-cuma tidak dilakukan, Menteri tidak memperpanjang persetujuan mempekerjakan Advokat Asing. 2. Dalam hal Kantor Advokat tidak memenuhi kewajiban pelaporan, Direktur Jenderal dapat mengusulkan kepada Menteri untuk tidak memberikan atau memperpanjang persetujuan mempekerjakan Advokat Asing.