For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi

Also known as: PMK 84/PMK.05/2021 · PMK No. 84/PMK.05/2021

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2021Publication Date:1 Juli 2021
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Juli 2021
Publication Date01 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 16 tentang Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi. PSAP ini mengatur akuntansi dan pelaporan keuangan atas perjanjian konsesi jasa dari sudut pandang pemberi konsesi, termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan perjanjian konsesi jasa. Setiap entitas pelaporan wajib melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas perjanjian konsesi jasa berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual sesuai dengan PSAP Nomor 16. Aset yang disediakan oleh mitra dan peningkatan aset pemberi konsesi diakui sebagai aset konsesi jasa jika pemberi konsesi mengendalikan jenis jasa publik yang disediakan, kepada siapa jasa diberikan, serta penetapan tarifnya, dan mengendalikan setiap kepentingan signifikan atas sisa aset di akhir masa konsesi. Kewajiban diakui sebesar nilai aset konsesi jasa, disesuaikan dengan imbalan yang dialihkan antara pemberi konsesi dan mitra. Pemberi konsesi memberikan kompensasi kepada mitra melalui pembayaran atau pemberian hak usaha. Perlakuan akuntansi atas aset konsesi jasa mengikuti ketentuan PSAP yang mengatur Aset Tetap atau Aset Tak Berwujud.

Terhadap perjanjian konsesi jasa yang telah berlangsung sebelum berlakunya Pernyataan Standar ini, entitas pemerintah menentukan dampak kumulatif atas penerapan standar ini mulai periode yang paling memungkinkan dengan mengacu pada PSAP yang mengatur Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Dihentikan.

(-)