For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 197 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 197 Tahun 1951 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surakarta

Also known as: Keppres 197/1951 · Keppres No. 197 Tahun 1951 · Keppres Nomor 197 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:6 Oktober 1951
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date06 Oktober 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 14 Tahun 1950 tertanggal 22 September 1950 tentang "Pemberhentian, Pengangkatan dan Perubahan nama Hakim-hakim-perwira pada Pengadilan-pengadilan Tentara di Djawa dan Madura" (Berita Negara No. 71 tanggal 3 Oktober 1950).

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menanggapi kebutuhan penggantian hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Surakarta akibat kepindahan Kapten Darjoko. Keputusan ini memberhentikan Kapten Darjoko dengan hormat dari jabatannya dan mengangkat Mayor Pandji Mardikusumo sebagai penggantinya. Pengangkatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran fungsi peradilan di lingkungan militer, khususnya di Surakarta. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)