For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 2/2024 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 April 2024Publication Date:2 April 2024
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Effective Date02 April 2024
Publication Date02 April 2024
Place of EnactmentBalige

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dibentuk dengan latar belakang bahwa narkotika dan prekursor narkotika, meskipun bermanfaat dalam pengobatan, dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan masyarakat, sehingga menghambat pembangunan nasional dan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, memberikan perlindungan dari ancaman penyalahgunaan, membangun partisipasi masyarakat, serta menciptakan ketertiban dan ketentraman.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, termasuk memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi menetapkan pedoman operasional dan mengatur tempat rehabilitasi.

Upaya pencegahan dilakukan melalui berbagai jalur, seperti keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha, media massa, lembaga keagamaan, dan lembaga adat. Pencegahan melalui keluarga meliputi peningkatan pemahaman keagamaan, komunikasi harmonis, pendampingan, dan edukasi. Di satuan pendidikan, pencegahan dilakukan dengan menetapkan tata tertib, sosialisasi, pembentukan tim anti-narkotika, kampanye, layanan konsultasi, koordinasi dengan orang tua, dan pelaporan indikasi penyalahgunaan. Masyarakat berperan aktif dalam kampanye, kegiatan sosial, pembentukan satuan tugas, dan pengawasan. Instansi pemerintah dan DPRD melakukan kampanye, penyebaran informasi, dan pengawasan internal. Badan usaha, hotel, dan tempat hiburan wajib melakukan pengawasan dan melaporkan indikasi penyalahgunaan. Media massa berperan aktif dalam kampanye dan menolak pemberitaan yang memicu penyalahgunaan. Lembaga keagamaan dan adat memberikan himbauan untuk tidak menyalahgunakan narkotika.

Peraturan ini juga mengatur tentang antisipasi dini, penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi medis dan sosial, kerjasama antar lembaga, rencana aksi daerah, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembentukan tim terpadu, serta pendanaan.

(-)

1. Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan Pasal 18 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan denda administratif.