For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 11/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2005Publication Date:23 Mei 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date23 Mei 2005
Publication Date23 Mei 2005
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2001 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi perekonomian terkini.

Ketentuan Substansial:

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dikenakan atas pemakaian tanah, bangunan beserta peralatannya, ruangan untuk resepsi, kendaraan/alat berat, dan bangunan lainnya milik daerah. Obyek retribusi meliputi pemakaian tanah, bangunan, kendaraan/alat berat, dan bangunan lainnya, kecuali penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah seperti pemasangan tiang listrik/telepon. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tersebut.

Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jangka waktu pemakaian. Struktur tarif didasarkan pada jenis kekayaan daerah, jumlah pemakaian, dan jangka waktu pemakaian, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana pengusaha sejenis. Tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar atau dihitung berdasarkan unsur biaya (operasional langsung dan tidak langsung, biaya modal) dan keuntungan yang dikehendaki.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat pemungutan, tata cara pemungutan (tidak dapat diborongkan), pembayaran (tunai/lunas), penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi membayar tidak tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda/ bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya tarif retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.