Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang merata, berkeadilan, bermutu, relevan, efektif, dan efisien. Latar belakangnya adalah pengelolaan pendidikan sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi pengelolaan pendidikan. Pemerintah daerah juga wajib menyediakan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD.
2. **Hak dan Kewajiban:**
* Masyarakat berhak memperoleh pendidikan dan wajib memberikan dukungan sumber daya pendidikan.
* Orang tua berhak memperoleh informasi perkembangan pendidikan anak dan berkewajiban memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
* Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan, beasiswa, dan informasi. Mereka juga berkewajiban menyelesaikan program pendidikan dan menjaga norma-norma pendidikan.
* Pendidik berhak memperoleh penghasilan yang layak, promosi, perlindungan hukum, dan kesempatan mengembangkan kualifikasi. Mereka berkewajiban melaksanakan tugas sesuai latar belakang pendidikan, mengikuti uji kompetensi, dan mengembangkan strategi pembelajaran.
3. **Kurikulum:** Kurikulum pendidikan dasar dilaksanakan sesuai standar nasional pendidikan dan dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap satuan pendidikan.
4. **Pendirian dan Pengelolaan Satuan Pendidikan:** Pendirian satuan pendidikan didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan kajian kelayakan. Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.