For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 1/2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2020Publication Date:13 Maret 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date13 Maret 2020
Publication Date13 Maret 2020
Place of EnactmentKalianda

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang merata, berkeadilan, bermutu, relevan, efektif, dan efisien. Latar belakangnya adalah pengelolaan pendidikan sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi pengelolaan pendidikan. Pemerintah daerah juga wajib menyediakan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. 2. **Hak dan Kewajiban:** * Masyarakat berhak memperoleh pendidikan dan wajib memberikan dukungan sumber daya pendidikan. * Orang tua berhak memperoleh informasi perkembangan pendidikan anak dan berkewajiban memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. * Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan, beasiswa, dan informasi. Mereka juga berkewajiban menyelesaikan program pendidikan dan menjaga norma-norma pendidikan. * Pendidik berhak memperoleh penghasilan yang layak, promosi, perlindungan hukum, dan kesempatan mengembangkan kualifikasi. Mereka berkewajiban melaksanakan tugas sesuai latar belakang pendidikan, mengikuti uji kompetensi, dan mengembangkan strategi pembelajaran. 3. **Kurikulum:** Kurikulum pendidikan dasar dilaksanakan sesuai standar nasional pendidikan dan dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap satuan pendidikan. 4. **Pendirian dan Pengelolaan Satuan Pendidikan:** Pendirian satuan pendidikan didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan kajian kelayakan. Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.

(-)

1. Pendidik dan tenaga kependidikan yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Tingkatan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak hormat. 3. Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai tingkatan yang ditetapkan, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, atau pembekuan kegiatan.