Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kredibilitas dan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang melalui pendampingan oleh Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi. Pemerintah Daerah memberikan belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang lembaga tersebut. Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD terdiri dari individu dengan kualifikasi pendidikan minimal strata satu yang menguasai bidang terkait dan tugas fungsi DPRD, dengan jumlah maksimal 3 orang per alat kelengkapan. Pengangkatan mereka dilakukan melalui Keputusan Sekretaris DPRD, dengan kompensasi yang dibayarkan per kegiatan berdasarkan kehadiran, yakni Rp2.500.000,00 untuk sarjana dan Rp3.500.000,00 untuk pascasarjana. Sementara itu, Tenaga Ahli Fraksi disediakan sebanyak 1 orang per fraksi, ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris DPRD atas usul pimpinan fraksi untuk masa satu tahun anggaran. Kompensasi bagi tenaga ahli fraksi dibayarkan secara bulanan dengan besaran Rp2.750.000,00 bagi yang berpendidikan minimal sarjana. Seluruh pembiayaan kompensasi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2026.