For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026

Also known as: Perwali Kota Magelang 28/2025 · Perwali Kota Magelang No. 28 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 November 2025Publication Date:21 November 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeBesaran Kompensasi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date21 November 2025
Publication Date21 November 2025
Place of EnactmentMagelang

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kredibilitas dan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang melalui pendampingan oleh Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi. Pemerintah Daerah memberikan belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang lembaga tersebut. Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD terdiri dari individu dengan kualifikasi pendidikan minimal strata satu yang menguasai bidang terkait dan tugas fungsi DPRD, dengan jumlah maksimal 3 orang per alat kelengkapan. Pengangkatan mereka dilakukan melalui Keputusan Sekretaris DPRD, dengan kompensasi yang dibayarkan per kegiatan berdasarkan kehadiran, yakni Rp2.500.000,00 untuk sarjana dan Rp3.500.000,00 untuk pascasarjana. Sementara itu, Tenaga Ahli Fraksi disediakan sebanyak 1 orang per fraksi, ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris DPRD atas usul pimpinan fraksi untuk masa satu tahun anggaran. Kompensasi bagi tenaga ahli fraksi dibayarkan secara bulanan dengan besaran Rp2.750.000,00 bagi yang berpendidikan minimal sarjana. Seluruh pembiayaan kompensasi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2026.

(-)

(-)