For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 15/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:29 November 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date-
Publication Date29 November 2012
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 690.271.092.582,00, belanja daerah sebesar Rp. 730.300.656.536,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 40.029.563.954,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 54.379.563.954,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.350.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 40.029.563.954,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)