For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kota Sibolga 11/2016 · Perda Kota Sibolga No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2016Publication Date:23 Desember 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date23 Desember 2016
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentSibolga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2009 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan di Kota Sibolga.

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam ketentuan umum, peran Walikota dalam menetapkan satuan pendidikan berstandar nasional, hak pendidik dan tenaga kependidikan, fungsi Kepala Sekolah, tugas pengawas sekolah dan pengawas PAUD, penerimaan peserta didik, masa pengenalan lingkungan sekolah, standar pelayanan minimal pendidikan, serta fungsi dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Secara substansial, peraturan ini menekankan pada peningkatan kualitas pendidikan melalui pemenuhan standar nasional, peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan peran serta masyarakat dalam pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, serta penegasan larangan bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah untuk melakukan tindakan yang mencederai integritas satuan pendidikan.

(-)

(-)