For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro Pada Kementerian Perindustrian

Also known as: PMK 16/PMK.05/2019 · PMK No. 16/PMK.05/2019

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2019Publication Date:14 Februari 2019
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro Pada Kementerian Perindustrian
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Maret 2019
Publication Date14 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa. Jasa layanan meliputi tarif jasa pengujian, kalibrasi, sertifikasi, penyelenggaraan uji profisiensi, sampling, pelatihan, inspeksi teknis, penggunaan tenaga ahli dan penerimaan kunjungan, konsultasi, rancang bangun dan perekayasaan peralatan industri, riset, penggunaan lahan, gedung, ruangan, peralatan, dan mesin. Tarif jasa pengujian, kalibrasi, sertifikasi, penyelenggaraan uji profisiensi, sampling, pelatihan, dan inspeksi teknis tercantum dalam Lampiran. Tarif jasa konsultasi, rancang bangun dan perekayasaan peralatan industri, dan riset ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, peralatan, dan mesin ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU. BLU dapat memberikan jasa layanan di bidang industri agro berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Kerja sama operasional dan/atau manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa juga diatur. Pengguna jasa yang menggunakan uji cepat dikenakan tarif dua kali lipat. Tarif layanan dapat dikenakan sampai dengan 75% untuk pengguna jasa tertentu seperti mahasiswa/siswa, instansi pemerintah, dan instansi swasta/perusahaan.

1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

(-)