For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 13/2019 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2019Publication Date:16 Oktober 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date16 Oktober 2019
Publication Date16 Oktober 2019
Place of EnactmentBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018 Nomor 40).

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perangkat Desa di Kabupaten Buton Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai perangkat desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Desa: * Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. * Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf sekretariat, yang terdiri dari urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. * Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain. * Pelaksana Teknis terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. 2. Pengangkatan Perangkat Desa: * Persyaratan umum untuk menjadi Perangkat Desa antara lain berpendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, berusia 20-42 tahun, dan memenuhi persyaratan administrasi. * Proses pengangkatan meliputi pembentukan tim oleh Kepala Desa, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa. 3. Pemberhentian Perangkat Desa: * Perangkat Desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. * Pemberhentian dapat terjadi karena usia, berhalangan tetap, menjadi terpidana, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan. 4. Larangan bagi Perangkat Desa: * Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, menjadi anggota partai politik, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa tugas sesuai Surat Keputusan Pengangkatannya.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.