For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 15/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 15 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2019Publication Date:2 Desember 2019
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sistem Drainase Perkotaan
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date02 Desember 2019
Publication Date02 Desember 2019
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah, badan usaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan sistem drainase. Latar belakangnya adalah pertumbuhan kota yang pesat menyebabkan berkurangnya wilayah resapan air dan membebani sistem drainase, sehingga diperlukan penanganan yang terencana dan terpadu.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan drainase, termasuk:

  1. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penetapan kebijakan, pola penyelenggaraan, rencana induk sistem drainase, pemberian rekomendasi dan perizinan, pemberdayaan, serta pengawasan dan pengendalian.
  2. Perencanaan sistem drainase yang meliputi penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci.
  3. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase yang meliputi pembangunan baru dan normalisasi.
  4. Operasi dan pemeliharaan sistem drainase untuk menjamin kelangsungan fungsi sistem.
  5. Pemantauan dan evaluasi kinerja sistem drainase.
  6. Perizinan untuk kegiatan yang berdampak pada sistem drainase.
  7. Pemberdayaan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kinerja sistem drainase.
  8. Pembiayaan penyelenggaraan sistem drainase yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain.
  9. Hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan sistem drainase.
  10. Peran masyarakat dan swasta dalam setiap tahapan penyelenggaraan sistem drainase.
  11. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.
  12. Kerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan sistem drainase.
  13. Larangan-larangan terkait kegiatan yang dapat merusak sistem drainase.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya konservasi air, pengendalian daya rusak air, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup masyarakat.

1. Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk izin yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan penyelenggaraan sistem drainase berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan b. untuk izin yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lama 3 (tiga) tahun. 3. kegiatan pada sistem drainase di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 37 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembongkaran bangunan, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 36 huruf a dan huruf b dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).