For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023

Also known as: Peraturan BPIP 5/2018 · Peraturan BPIP No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 September 2018Publication Date:5 September 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ThemeRencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023
LocationBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Effective Date07 September 2018
Publication Date05 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 758)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Renstra BPIP) untuk periode 2018-2023. Renstra BPIP adalah dokumen perencanaan yang mencakup visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan BPIP. Dokumen ini bersifat indikatif dan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja BPIP. Setiap unit kerja dan sumber daya manusia di BPIP diwajibkan melaksanakan Renstra BPIP sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pejabat tinggi madya dan pratama harus melaporkan evaluasi pelaksanaan Renja BPIP setiap tiga bulan kepada Pimpinan melalui Sekretaris Utama. Pimpinan bertanggung jawab atas pengawasan dan evaluasi capaian Renstra BPIP, yang hasilnya dapat digunakan untuk penyesuaian Renstra BPIP sesuai kebutuhan.

(-)

(-)