For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang

Also known as: Perda Kota Padang 1/2020 · Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2020Publication Date:15 Januari 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang
LocationPemerintah Kota Padang
Effective Date15 Januari 2020
Publication Date15 Januari 2020
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, Pasal 2 ayat (4) Peraturan Daerah Tingkat II Kotamadya Padang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Padang; 2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 100); 3. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 101)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang (Perumda Air Minum Kota Padang). Maksud pendirian Perumda adalah untuk meningkatkan kinerja yang berlandaskan tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan Perumda meliputi terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang adil, merata, berkualitas, serta turut serta dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah.

Wali Kota memiliki kewenangan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda Air Minum Kota Padang. Pelaksanaan kekuasaan meliputi penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal.

Modal Perumda terdiri dari modal dasar dan modal disetor. Sumber modal berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal sah lainnya. Organ Perumda terdiri atas KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, koordinasi, pengawasan kegiatan operasional, pembinaan pegawai, pengelolaan kekayaan, dan penyelenggaraan administrasi.

Perumda wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Perumda dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang saling menguntungkan. Laba Perumda digunakan untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan, keuntungan yang menjadi hak daerah, tantiem, bonus, dan penggunaan laba lainnya.

Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum. Evaluasi Perumda dilakukan dengan membandingkan target dan realisasi. Restrukturisasi dilakukan jika Perumda mengalami kerugian yang mengancam kelangsungan usaha.

1. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang beralih kepada Perumda Air Minum Kota Padang. 2. Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang beralih menjadi Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perumda Air Minum Kota Padang. 3. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Kota Padang. 4. Seluruh Keputusan Direksi dan Peraturan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi dan Peraturan pada Perumda Air Minum Kota Padang. 5. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama Perumda Air Minum Kota Padang. 6. Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perumda Air Minum Kota Padang.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.