For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 8/2021 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2021Publication Date:8 Juli 2021
Badan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date08 Juli 2021
Publication Date08 Juli 2021
Place of EnactmentSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Musi Banyuasin agar tercipta iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan dan pembinaan usaha perdagangan, mencegah persaingan tidak sehat, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang meliputi persyaratan pendirian, lokasi, sarana dan prasarana, serta jarak antar tempat usaha.
  2. Pengaturan waktu pelayanan untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
  3. Kewajiban Kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  4. Persyaratan perizinan bagi pelaku usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
  5. Kewajiban pelaporan bagi pemilik izin usaha.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten terhadap pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
  7. Kewajiban dan larangan bagi penyelenggara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan pendirian dan pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, termasuk persyaratan teknis, kewajiban pelaku usaha, dan mekanisme pengawasan oleh pemerintah daerah.

1. Izin Usaha yang dimiliki Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUPP dan IUTS berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin Usaha Pengelolaan yang dimiliki Pasar Rakyat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUP2R berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program Kemitraan, wajib melaksanakan program Kemitraan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasional tetapi belum memiliki IUP2R, IUPP dan IUTS dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi, persyaratan gedung dapat diberikan Izin Usaha sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Departement Store, Supermarket, Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 20, serta Pasal 24 sampai dengan Pasal 30 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Izin Usaha, dan/atau pencabutan Izin Usaha. 3. Pembekuan Izin Usaha dilakukan apabila telah dilakukan peringatan tertulis berturut-turut 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan. 4. Pencabutan Izin Usaha dilakukan apabila Pelaku Usaha tidak mematuhi peringatan.