For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Also known as: Perda Kabupaten Paser 6/2019 · Perda Kabupaten Paser No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2019Publication Date:14 Agustus 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date14 Agustus 2019
Publication Date14 Agustus 2019
Place of EnactmentTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap manusia dan hewan ternak dalam pembangunan dan pengembangan sektor peternakan. Tujuannya adalah mewujudkan peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, serta menyediakan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Sumber daya: Ketersediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis peternakan dan kesehatan hewan.
  2. Jenis usaha peternakan: Benih, bibit dan bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya peternakan, dan kesehatan hewan.
  3. Benih, bibit, dan bakalan: Penyediaan dan pengembangan benih dan bibit dengan mengutamakan produksi daerah, serta pengaturan pemasukan benih dan bibit dari luar daerah. Larangan menyembelih ternak ruminansia betina produktif.
  4. Pakan: Kewajiban setiap pelaku usaha budidaya ternak untuk mencukupi kebutuhan pakan ternaknya. Pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran bahan baku pakan.
  5. Alat dan mesin peternakan: Pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan.
  6. Budidaya: Budidaya ternak dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu. Kemitraan usaha peternakan diatur berdasarkan prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, dan ketergantungan.
  7. Kesehatan hewan: Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, pengamatan penyakit hewan, pencegahan penyakit hewan, pengamanan penyakit hewan, pemberantasan penyakit hewan, dan pengobatan.
  8. Kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan: Penanggulangan dan pengendalian zoonosis, penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan produk hewan, penjaminan higienis dan sanitasi, pengembangan kedokteran perbandingan, dan penanganan bencana yang bersumber dari hewan dan atau penyakit hewan. Tindakan yang berkaitan dengan kesejahteraan hewan.
  9. Pemberdayaan peternak, perusahaan peternakan dan usaha di bidang kesehatan hewan: Pemberdayaan dilakukan mulai dari memberikan kemudahan dalam memperoleh sumberdaya dan sarana produksi, proses produksi, panen dan pascapanen, promosi dan pemasaran, serta pelayanan kesehatan Hewan.
  10. Pengembangan sumber daya manusia: Peningkatan dan pengembangan kualitas sumberdaya manusia agar lebih terampil, profesional, mandiri, berdedikasi dan berakhlaq mulia.
  11. Penelitian dan pengembangan: Penelitian dan pengembangan Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, institusi pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, atau dunia usaha baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, atau denda. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3) dikenakan pidana kurungan dan/atau denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (4) dipidana kurungan dan/atau denda.