For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 7/2008 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2008Publication Date:2 Desember 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date02 Desember 2008
Publication Date02 Desember 2008
Place of EnactmentKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembagian Urusan Pemerintahan: Pemerintah daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi.
  2. Bidang Urusan Pemerintahan: Terdapat 31 bidang urusan pemerintahan, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, dan lain-lain.
  3. Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan: Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan wajib (berkaitan dengan pelayanan dasar) dan urusan pilihan (berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat).
  4. Standar Pelayanan Minimal (SPM): Penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib berpedoman pada SPM yang ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK): Penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman pada NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika belum ditetapkan, daerah dapat menyelenggarakan langsung dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Urusan Pemerintahan Sisa: Urusan yang tidak tercantum dalam peraturan daerah ini menjadi kewenangan daerah setelah diusulkan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.
  7. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: Daerah dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan, disertai dengan personil, pembiayaan, dan sarana/prasarana.

(-)

(-)