For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 15/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:25 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date25 September 2017
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  2. Neraca yang menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan Arus Kas yang menunjukkan arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007 akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)