Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2023. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Tahun Anggaran 2023.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.325.322.911.962,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:** Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.378.819.076.319,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
3. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp68.496.164.357,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000,00.
Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Bone menetapkan peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.